Buni Yani udah fix nih dihukum oleh pengadilan selama 1,5 tahun terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis hakim yang diketuai M. Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya pada tanggal 14 November 2017 kemarin di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung. Kasus Buni Yani bikin Toto dan Momo untung besar ...