Budaya Bali memang menarik banget buat dipelajari dan ga cuman dikenal doang, banyak banget bisa kamu pelajari dari berbagai tradisi yang ada di Bali. Salah satunya itu adalah soal pewaris kekayaan yang menarik banget buat dibahas. Kali ini Mz dapet info dari Kalender Bali, bahas soal sistem warisan berdasarkan adat Bali.
Pewarisan adalah hubungan hukum atau kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pewaris dengan ahli warisnya atas harta warisan yang ditnggalkan, baik setelah pewaris meinggal ataupun selagi pewaris itu masih hidup. Harta warisan merupakan objek hukum waris yang berarti semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia (pewaris). Harta ada beberapa macam-macam jenis, seperti Harta Pusaka, Karta Bawaan, dan Harta Bersama (mau tau lebih lanjut, silahkan klik aja).
Sistem ahli waris gaya Bali kayak gini sebenernya

Dari segi hukum adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak sebagai ahli waris. Hal ini bisa juga jadi pengecualian lho, kalo dalam keluarganya ga punya anak laki-laki, bisa di anak perempuan yang memiliki ahli waris dengan syarat si perempuan harus mencari sentana atau si laki-laki harus mau di-idih dan tinggal bersama keluarga si perempuan.
Namun kedudukan si laki-laki ini bukan menjadi pewaris yang sah, karena si perempuan yang tetap menjadi pewaris asli dari keluarga tersebut. Kalo ga punya keturunan gimana? Tenang, pihak keluarga jika berkenan akan mengangkat anak laki-laki dari saudara kandung lelaki tersebut, demikian seterusnya sehingga hanya anak laki-laki yang jadi ahli waris dan terhadap segala sesuatu harus didasarkan atas musyawarah dan mufakat para anggota kerabat.

Pendapat ini sesuai dengan Paswara Residen Bali dan Lombok 1900, yang menentukan syarat-syarat pengangkatan sentana. Pasal 11 dari paswara menentukan seorang boleh mengangkat sentana dari keluarga kepurusa terdekat dan paling jauh dalam derajat kedelapan. Menyimpang dari ketentuan ini hanya dibolehkan dengan persetujuan keluarga lebih dekat dari calon pertama itu atau degan izin pemerintah.
Intinya pewaris yang benar-benar sah tanpa embel-embel memang seorang anak laki-laki, karena memang sepatutnya begitu, karena anak laki-laki yang bakalan menjadi calon kepala keluarga dan meneruskan masa depan keluarga selanjutnya.