Kominfo kini secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok, sebuah aplikasi yang lagi hype banget dikalangan para anak muda Indonesia. Maklumlah aplikasi ini awalnyacuman digunakan sebagai hiburan dan ajang kreativitas aja, namun ternyata lebih dari itu.Banyak menganggap kalau aplikasi ini kurang mendidik bagi anak-anak.
Makanya Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi memblokir Tik Tok di Indonesia, tepatnya pada 3 Juli 2018. Maaf kini kamu udah tidak bisa lagi lihat Bowo itu tampil di Tik Tok, meskipun kini masih memiliki apliaksi Tik Tok di ponsel kamu, tetap aja kamu tidak akan bisa menemukan konten apa-apa disana.
Pihak Provider siap patuhi pemerintah terkait kasus aplikasi Tik Tok

Berdasarkan Kumparan, keputusan pemblokiran oleh Kemkominfo ini telah diikuti oleh beberapa operator telekomunikasi untuk menutup akses internet untuk Tik Tok. Salah satunya adalah Telkomsel.
Kemudian dari pihak XL Axiata mengatakan kalau pemblokiran ini bisa aja langsung dilakukan oleh pemerintah tanpa perlu memberikan arahan. Kenapa gitu? Karena pemerintah kan kini sudah memiliki sistem Trust Positif (Trust+), jadi tidak perlu lagi memberikan arahan kepada pihak operator seluler.
Ini benar juga sih, tapi arahan ini juga diperlukan agar pihak operator seluler mengetahui kalau Tik Tok akan diblokir. Namanya juga negara demokrasi, jadi selalu meminta pendapat dari beberapa pihak untuk mencapai yang namanya mufakat atau persetujuan.
Kalau disalahin, sebenarnya masyarakat sih yang paling salah, karena tidak bisa memanfaatkan sebuah media sosial dengan benar. Pihak Kemkominfo bisa aja sih mencabut pemblokiran terhadap aplikasi Tik Tok, asalkan semua konten negatifnya harus musnah.