Kali ini kegiatan Bali Deaf Community, bekerjasama dengan DPC Gerkatin Denpasar dan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar akan menggelar Workshop “Memahami Dasar Hukum dan Hak Tuli Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016” yang disuport langsung Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra. Rai Mantra mengatakan Pemkot Denpsar sangat konsen dengan keberadaan dan peningkatan kreativitas Penyandang Disabilitas di Kota Denpasar. “Ini menjadi kegiatan penting dalam perluasan akses bagi Penyandang Disabilitas khususnya Tuna Rungu dalam peningkatan kreativitas dan pendidikan mereka,” ujar Walikota Rai Mantra yang didampingi Ketua K3S Denpasar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra, kamis 9 Maret 2017 saat menerima audensi dari Bali Deaf Community di kediamannya. Langkah ini juga telah dilakukan lewat kerjasama dengan UNESCO dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas yang membawa Denpasar sebagai Kota Inklusi. Dari kegiatan Workshop yang dilaksanakan Bali Deaf Community menjadi peningkatan akses lewat sinergitas program dalam mepercepat adaptasi Penyandang Disabilitas di masyarakat.
Sementara Ketua K3S Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra megatakan berbagai program yang dilakasnakan bersinergi lewat dukungan Pemkot Denpasar serta para donatur dari Coorporate Social Responsibility (CSR). Sementara Prof. Michael Stein yang juga penyadnang Disabilitas Tuna Rungu mengatakan pertemuan nantinya akan memebrikan peningkatan wawasan kepada Penyandang Disabilitas Tuna Rungu di Bali. Disamping itu membantu mereka dalam pelatihan advokasi yang tak terlepas dari hak-hak Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dalam menerima akses luas dalm bidang pendidikan. “Tentu langkah ini perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak di Indonesia sehingga nantinya dapat meningkatkan akses pendidikan mereka. Salah satunya Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota Jaya Negara yang telah memiliki komitmen besar dalam perluasan akses bagi Tuna Rungu di Kota Denpasar,” ujarnya.
Leave a Reply