Nggak Cuman Tilang, Denda Masker Juga Bisa Bayar Lewat Transfer

“Hah? Bayarnya lewat transfer nih?” Iya guys. Nggak perlu repot-repot bayar di tempat, jadi bisa ditransfer gitu ke bank. Jadi lebih efisien waktu gitu lah, tapi masa sih langsung auto transfer pas ngelanggar?

Antara Kamu, Tilang dan Denda Masker

lewat transfer
Diluar cool, padahal dalem hati deg-degan nih si bapak |Source: www.boombastis.com

Kalau buat tilang namanya E-Tilang guys alias Tilang Elektronik. Saking canggihnya nih, kalian bakal kena tilang nggak disamperin sama polisi gitu tapi suratnya yang bakal langsung dikirimin ke kalian. Biasanya lewat pos gitu tapi kayaknya lewat sms sama email juga dapet deh.

Jadi misalnya nih, si doi tiba-tiba bilang rumahnya lagi sepi kalian pasti auto seneng kan. Langsung gercep naik kendaraan terus ngebut ke rumah doi, ngeliat lampu merah berasa ijo aja di mata. Tapi tanpa kalian sadari, ada kamera yang ngerekam aksi kalian ini. Kan keliatan tuh plat nomor kendaraannya, abis dicari lebih lanjut yaudah deh nama yang muncul nama kalian sebagai pemilik kendaraan.

Karena aksi kalian ini cuman ditahuin antara kalian, kamera dan Tuhan. Eh sama petugas dibalik kamera juga deng. Jadi tahap bayarnya antara kalian dan bank. Kalian harus pergi ke bank buat bayar tilangnya, terus kalau ketahuan nggak bayar? STNK ke-blokir boss!

lewat transfer
Nyimak dulu gess |Source: https://komunitas.sikatabis.com

Sekarang nggak cuman kena tilang aja yang bisa bayar lewat transfer tapi denda masker juga! Iya, bayarnya ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi nanti langsung transfer ke kas daerah gitu, jumlah uang yang harus ditransfer juga menyesuaikan nih kalau kalian pengusaha atau bukan. Entah 1 juta atau just 100k.

Udah banyak yang kena nih termasuk bule-bule dan semeton kita. Kebanyakan bayarnya di tempat, terus-

“Lho katanya lewat transfer, kok ini malah bayar ditempat sih? Yang bener yang mana nih?” Sabar atuuh, Mz kan belum selesai jelasin. Kenapa bisa bayar ditempat ya karena emang ada uang di dompet. Bayar lewat transfer itu buat yang nggak ada uang pas kena denda, jadi bisa bayar di lain waktu di BPD. Gitu lho guys.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru akan diterapkan serentak di Kota Denpasar, mulai Senin (7/9/2020) besok. Pelanggar protokol kesehatan khususnya tak menggunakan masker akan didenda Rp 100 ribu. . Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (6/9/2020) siang, penindakan dan penjatuhan denda ini akan dilaksanakan di tempat. “Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung didenda di tempat,” katanya. . Meski akan diterapkan denda di tempat bagi pelanggar, namun sesuai petunjuk teknis, bagi yang tidak bisa membayar saat itu akan diperbolehkan melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke kas daerah via rekening BPD Bali. “Denda ini akan masuk ke kas daerah dan menjadi kas daerah,” kata Sayoga. —– Selengkapnya baca melalui instastory kami atau klik tribun-bali.com di bio. . #tribunbalidenpasar #denpasar #tribunbali #bali (sur)

Sebuah kiriman dibagikan oleh Tribun Bali (@tribunbali) pada

Kok Bisa Lewat Transfer?

Hmm mungkin karena dirasa lebih hemat waktu kali yak? Siapa tahu gitu, kalian lagi di posisi genting terus nggak bisa ngurusin masalah denda di tempat kan. Ya bisa bayar setelah urusan kalian selesai dengan transfer ke bank.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru akan diterapkan serentak di Kota Denpasar, hari ini, Senin (7/9) Dalam penerapannya, akan melibatkan Satpol PP Kota Denpasar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya tak menggunakan masker akan didenda Rp. 100 ribu. Dilansir dari laman berita @tribunbali, Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan penindakan dan penjatuhan denda ini akan dilaksanakan di tempat. “Denda dibayarkan di tempat. Tidak lagi melewati sidang tindak pidana ringan (Tipiring) seperti pelanggaran Perda. Kalau ada yang melanggar langsung didenda di tempat,” katanya. Sayoga menambahkan, walaupun akan diterapkan denda di tempat bagi pelanggar, namun sesuai petunjuk teknis, bagi yang tidak bisa membayar saat itu akan diperbolehkan melakukan pembayaran melalui transfer langsung ke kas daerah via rekening BPD Bali. Baca berita selengkapnya di @tribunbali #wajibpakaimasker

Sebuah kiriman dibagikan oleh PUNAPI BALI (@punapibali) pada

Namanya juga nggak ada orang yang sama yah, Mz nemu banyak reaksi nih tentang bayar tilang dan denda masker via transfer. Si pro teriak “Gapapa! Asalkan waktunya nggak terbuang sia-sia”, sedangkan si kontra teriak balik “Kenapa semua serba diuangkan?” Nah kalau buat yang ini, udah pasti Mz nggak mau ikutan.

Kalian mihak yang mana nih? Pro atau kontra? Jangan netral lho ya, yakali hidup ini cuman netral-netral aja. Dah lah, Mz pamit. Ciao!

Hinda Nova

Writer & Blogger

Related Posts:

  • All Post
  • Africa
  • America
  • Asia
  • Bali
  • Budaya
  • Europe
  • Opini On
  • Orang
  • Tempat
  • Travel Tips
    •   Back
    • Denpasar
    • Badung
    • Gianyar
    • Tabanan
    • Bangli
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Buleleng
    • Jembrana
    • Sanur
    • Kuta
    • Nusa Dua
    • Seminyak
    • Canggu
    • Ubud
    • Kintamani
    • Penida-Lembongan
    •   Back
    • Kuta
    • Nusa Dua
    • Seminyak
    • Canggu
    •   Back
    • Event
    • Urban Legend
    •   Back
    • Inspirator
    • Komunitas
    •   Back
    • Kintamani
    •   Back
    • Kuliner
    • Wisata
    •   Back
    • Penida-Lembongan
    •   Back
    • Sanur
    •   Back
    • Ubud
Edit Template
Suppose warrant general natural. Delightful met sufficient projection.
Decisively everything principles if preference do impression of.