Komunitas Tuli yang tergabung dalam Bali Deaf Community bekerjasama dengan DPC Gerkatin Denpasar dan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar menggelar Workshop “Memahami Dasar Hukum dan Hak Tuli Melalui UU Nomor 8 Tahun 2016”, Sabtu 11 Maret 2017 bertempat di Gedung Wanita Santhi Graha Denpasar. Kegitan Workshop berlangsung selama dua hari dari tanggal 11-12 Maret melibatkan pembicara Prof. Michael Stein dari Deaf Legal Advocacy Worldwide, Amerika Serikat, dan mahasiswa Disabilitas Tuli dari Jakarta.
Prof. Michael Stein mengatakan pihaknya akan mendampingi advokasi komunitas Tuli di Kota Denpasar dan Bali. Kunjungannya kali ini juga didukung penuh Pemerintah Amerika Serikat, Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Denpasar, yang sebelumnya telah melakukan pertukaran pelajar di Amerika Serikat dari Komunitas Tuli Bali yakni Ade dan Yuliana. Tentu ini menjadi kesempatan bertukar pikiran bersama tentang Hak Tuli dari segi aksesibilitas serta belajar bersama tentang bahsa isyarat komunitas Tuli Bali. Terkait dengan sejarah tentang hak Tuli di Indonesia yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1997, CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (CRPD) disahkan PBB pada tanggal 30 Maret 2007, UU No. 19 Tahun 2011, serta yang terakhir UU No. 8 Tahun 2016. Dari Undang-undang ini kita merujuk pada Hak Tuli dari UU No. 4 Tahun 1997 yang memiliki perspektif rasa kasihan kepada Disabilitas, sehingga hal ini terus didiskusikan bersama pemerintah pusat dan DPR RI yang mengesahkan menjadi UU. No. 8 Tahun 2016, dengan Aksesibilitas dan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana bagi Disabilitas. Sementara dari akses informasi disebutkan pada pasal 123 yakni pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas. Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas dalam audio dan visual. Tentu penyebutan dari pasal per pasal UU. No. 8 Tahun 2016 ini memberikan sebuah akses penting bagi penyandang disabilitas yang jauh dari diskriminasi.