Biar Nggak Terjadi Hal yang nggak Diinginkan, Pak Rai ajak Nelayan masuk Asuransi Gratis

 

 

Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar memberikan  program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN). Dimana asuransi nelayan menjamin kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan dan bisa diklaim tanpa mengeluarkan biaya apapun dari para nelayan.

Lebih lanjut Rai Mantra menghimbau bagi para nelayan tradisional yang belum memiliki kartu asuransi agar segera mendaftarkan dirinya ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar secara gratis. Agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan para nelayan ini bisa mengklaim asuransinya. “Untuk itu segeralah mendaftarkan diri dan miliki kartu asuransi nelayan ini, dikarenakan aktivitas  menangkap ikan merupakan keseharian yang beresiko tinggi bagi nelayan, dan tidak  menutup kemungkinan terjadinya  kecelakaan”, ungkap Rai Mantra.

Dalam kesempatan tersebut Rai Mantra juga mengungkapkan rasa berbelasungkawa atas meninggalnya  bapak I Nyoman Kerta, salah satu nelayan Pemogan di Denpasar. “Saya turut berduka, semoga keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan”, ujar Rai Mantra. Kamis, 23 Februari 2017

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan  Kota Denpasar A.A. Gde Bayu Brahmasta mengatakan, BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dimana regulasi yang mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan peternak garam.

Adapun nilai pertanggungan asuransi nelayan ini ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max), dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). “Untuk itu kami harapkan kedepannya para nelayan tradional yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan dirinya”, ungkanya.

Yoga Sumantara

Writer & Blogger

Related Posts:

  • All Post
  • Africa
  • America
  • Asia
  • Bali
  • Budaya
  • Europe
  • Opini On
  • Orang
  • Tempat
  • Travel Tips
    •   Back
    • Denpasar
    • Badung
    • Gianyar
    • Tabanan
    • Bangli
    • Klungkung
    • Karangasem
    • Buleleng
    • Jembrana
    • Sanur
    • Kuta
    • Nusa Dua
    • Seminyak
    • Canggu
    • Ubud
    • Kintamani
    • Penida-Lembongan
    •   Back
    • Kuta
    • Nusa Dua
    • Seminyak
    • Canggu
    •   Back
    • Event
    • Urban Legend
    •   Back
    • Inspirator
    • Komunitas
    •   Back
    • Kintamani
    •   Back
    • Kuliner
    • Wisata
    •   Back
    • Penida-Lembongan
    •   Back
    • Sanur
    •   Back
    • Ubud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edit Template
Suppose warrant general natural. Delightful met sufficient projection.
Decisively everything principles if preference do impression of.