Perkawinan di Bali identik dengan kasta atau derajat sosial. Biasanya sih kasta yang lebih tinggi, seperti Agung, Dayu, Cokorda, Gusti, dan Dewa kalo nikah sama kasta Jaba ga boleh. Kalo tetap dilakuin si cewek atau cowok yang berkasta bisa Nyerod. Asal kamu tau, jaman dulu tu ga boleh nikah beda kasta. Sangat dilarang buat orang-orang yang nikah beda kasta. Mau kamu cinta mati sama doi, tapi doi kastanya lebih tinggi, tetep ga boleh.
Pada artikel Jawapos.com menyebutkan, kalo jaman dahulu kala, di Bali perkawinan beda kasta itu sangat dilarang. Sejak zaman kerajaan hingga tahun 1951 udah berlaku larangan perkawinan Asu Pundung dan Alangkahi Karang Hulu, yakni suatu larangan perkawinan antara perempuan yang berkasta lebih tinggi dengan laki-laki dengan kasta yang lebih rendah. Hukumannya bikin kamu merinding dan ga berharap kamu dilahirkan pada zaman itu. Mz ogah juga hidup di jaman dulu, soalnya susah pacaran beda kasta.
Hukumannya Untuk Nikah Beda Kasta, Udah Pasti Hukum Mati yang Bikin Kamu Mati Pelan Tapi Pasti
Ga tanggung-tanggung nih hukumannya. Bagi yang terciduk melakukan perkawinan terlarang ini hukumannya adalah hukuman mati. Hukuman matinya dengan cara ditenggelamkan hidup-hidup di laut dengan memberi pemberat pada tubuh korban. Istilah hukuman ini disebut dengan hukuman Lebok.
Setelah itu datanglah era Kolonial Belanda yang mencoba mengubah aturan ini. Karena aturan ini dianggap kurang berprikemanusiaan, makanya melalui Paswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1910, hukuman Lebok diganti dengan hukuman pembuangan seumur hidup (Selong) di luar Bali. Kemudian pada tahun 1927 melalui Paswara Residen Bali dan Lombok Nomor 352 JI.C.2 tertanggal 11 April 1927, hukuman yang ditetapkan tahun 1910 diperingan lagi menjadi hukuman buang selama 10 tahun di wilayah Bali.
Sampai Sekarang, Larangan Itu Masih Membekas Dalam Tradisi Budaya Bali
Secara yuridis, perkawinan beda kasta ini sudah dihapus sejak melalui Keputusan DPRD Bali Nomor 11 Tahun 1951, tapi nilai-nilai dan pemahamannya secara sosiologis masih tetap kerasa sampai sekarang. Ini merupakan salah satu tradisi budaya masyarakat Bali zaman dahulu yang sampai saat ini masih ada beberapa kalangan yang menerapkannya.
Maklumlah kalo kamu jadi orang tua dan anak kamu nikah sama orang Jaba juga bakalan sedikit berpikir sampai memutar otak. Namun masalahnya di jaman modern sekarang udah ga ada istilah Nyerod gitu sih, karena sekarang kembali sama pihak keluarga, masih mau menerima anaknya walaupun statusnya sudah Nyerod.
Istilah kawin Nyerod sudah dihapus, saat Paswara 1995 pada rapat DPRD. Kesepakatan saat rapat itu kawin Nyerod atau kawin beda kasta dihapuskan dan perkawinan beda kasta udah dianggap sebagai sebuah perkawinan yang biasa-biasa aja terjadi.
Buat kamu yang masih muda dan berkasta, sekarang kembali lagi sama diri kamu sendiri, karena pada dasarnya modal dari sebuah perkawinan itu adalah sama-sama suka dan saling cinta. Kalo dia sama kastanya sama kamu, tapi kamu ga cinta, ya ga bisa dipaksakan.