Berita mengejutkan datang dari kawasan Tanjung Benoa, Badung, Bali dapat dari Kompas.com. Kabarnya ada semacam reklamasi terselubung yang dilakukan oleh Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali, I Gede Nyoman Wiranata, dan Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya, bertemu untuk membahas “reklamasi terselubung” di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali.

Katanya Wiranata, “Itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” dan semua peraturan yang ada di desa adat agar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga ada sinergi pemeliharaan Tahura dengan baik. Nah Langsung Wiranata melaporkannya ke Polda Bali untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada, akibat adanya pembangunan di sekitar daerah konservasi.
Hasilnya banyak warga masyarakat yang terkejut dengan kejadian tersebut. Terjadilah protes dan saat ini, 26 September 2017 para warga melakukan demo di sepanjang Jl. WR Supratman, Denpasar akibat keputusan tersebut. Mz juga bingung nih, tapi mari kita serahkan semua ini kepada pihak yang berwajib, semoga tetap damai dan proses hukumnya cepat diselesaikan. Malu dong kalau sesama pecinta lingkungan berantem. Damailah dan coba selesaikan dengan musyawarah.