Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggar kebersihan di Kota Denpasar akibat membuang sampah sembarangan. Persidangan tersebut berlangsung pada 6 Juli 2017 di Balai Banjar Pulugambang, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.
Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama, SH,MH. dengan Panitera Ni Putu Kermayati SH. ini menindak sebanyak 17 pelanggar yang dinyatakan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Hakim memutuskan 10 pelanggar pembuang sampah sembarangan di denda Rp. 350.000,- atau kurungan selama 5 hari dan 7 pelanggar pembuang limbah cair yang dikenakan denda Rp. 1.500.000,- atau kurungan selama 1 bulan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini merupakan suatu pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang. Terkait dengan sidang tipiring ini dimana dilaksanakan hampir setiap minggu 2 kali yang tujuannya menciptakan Kota Denpasar yang bersih. Sesuai dengan arahan Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sementara Kepala Lingkungan Banjar Pulugambang AA. Made Mardika mengatakan, Pihaknya telah berulang kali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ke telajakan (depan rumah) masing-masing. Lebih lanjut Agung Mardika mengatakan sudah dilakukan pembentukan kelompok-kelompok swakelola sampah oleh Desa dan Kelurahan di masing-masing daerah.
Leave a Reply