Baru-baru ini ada sebuah kasus mengenai vaksin MR atau sering disebut dengan measless dan rubella. Katanya, dilansir dari Kompas, vaksin ini diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 33 tahun 2018. Alasan MUI menghalalkan vaksin ini, dikarenakan adahal 3 hal ...