Akibat Buang Sampah Sembarangan, 25 Orang Di Sidang Tipiring

Pemerintah Kota Denpasar dalam menangulangi pelanggaran untuk buang sampah sembarangan, kali ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada 7 Juni 2017 di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim I.G.N. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwatadengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Dan semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.

Pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya  bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi kesungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas satgas DLHKterpaksa mengambil tindakan tegas.

Comments

comments

Yoga Sumantara
Berbagi dimulai dari keikhlasan, jangan jadi orang lain tapi jadi lebih baik dari orang lain, penggemar mie-miean, Love SERINGAI dan sejenisnya lagi sibuk belajar out of the box